Bagi pelanggan yang dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang atau barang berbahaya maka berdasarkan Pasal 47 UU No. 38 Th. 2009, pelanggan akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan pihak penyedia jasa pengiriman (J&T LIFE) tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.