Panduan Aplikasi
Bantuan Customer - J&T Life
Bagaimana jika pelanggan mengirimkan paket yang berisi barang berbahaya (Dangerous Good)?

Bagi pelanggan yang dengan sengaja mengirimkan barang yang dilarang atau barang berbahaya maka berdasarkan Pasal 47 UU No. 38 Th. 2009, pelanggan akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan pihak penyedia jasa pengiriman (J&T LIFE) tidak bisa dikenakan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.